Sertifikat halal dapat dicabut karena berbagai alasan, seperti pelanggaran terhadap standar kehalalan, perubahan proses produksi, atau masalah administratif.
Pelanggaran terhadap standar kehalalan Menggunakan bahan haram, Perubahan proses produksi yang tidak memenuhi syarat kehalalan, Melanggar ketentuan peraturan pemerintah.
Secara garis besar sertifikat Halal terikat pada komponen penyusun produk, berupa :
- Bahan Baku
- Bahan Pembantu
- Bahan Kemas
- Sarana Produksi
sehingga setiap perubahan yang terjadi pada keempat aspek diatas wajib disertai dengan pembaruan Sertifikasi Halal, dalam hal perubahan tidak disertai dengan pembaruan sertifikasi halal, maka BPJPH dapat melakukan Pembekuan hingga Pencabutan Sertifikasi Halal.