
Sertifikat Halal Dicabut, Kok Bisa ?
Sertifikat halal dapat dicabut karena berbagai alasan, seperti pelanggaran terhadap standar
Kewajiban bersertifikat halal berlaku untuk semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, mulai 18 Oktober 2024. Kewajiban ini berlaku untuk semua pengusaha, baik besar, menengah, kecil, maupun mikro. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
1 Pemeriksaan Halal Profesional & Terpercaya
Dikerjakan oleh auditor bersertifikat yang berpengalaman di berbagai sektor industri – mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga obat tradisional.
2. Proses Pemeriksaan Cepat & Efisien
Dengan tim yang responsif dan sistem kerja yang sistematis, proses audit dapat diselesaikan dalam waktu optimal.
3. Pendampingan Dokumen yang Komprehensif
Kami membantu pelaku usaha memahami dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan sebelum dan selama proses audit halal.
4. Terintegrasi dengan SIHALAL BPJPH
Memudahkan proses pemantauan, pengajuan, hingga pelaporan langsung melalui platform resmi pemerintah.
5. Solusi untuk UMKM dan Industri Besar
LPH Arham mendampingi usaha kecil, menengah, hingga skala pabrik dengan pendekatan pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
6. Tim Konsultan yang Edukatif & Ramah
Kami tidak hanya memeriksa, tapi juga mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya jaminan produk halal secara menyeluruh.

Sertifikat halal dapat dicabut karena berbagai alasan, seperti pelanggaran terhadap standar

Kewajiban bersertifikat halal berlaku untuk semua produk yang masuk, beredar,

Pemerintah telah menetapkan label Halal Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH