Hak Dan Kewajiban Klien

Hak Klien LPH Arham

  1. Mendapatkan uraian rinci yang mutakhir tentang proses pemeriksaan produk halal.
  2. Mendapatkan tambahan informasi lain yang diperlukan.
  3. Klien berhak mengajukan keluhan terhadap laporan hasil pemeriksaan.
  4. Berhak mendapat pelayanan non diskriminatif, transparan, dan sesuai standar yang berlaku


Kewajiban Klien LPH Arham

  1. Memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur.
  2. Memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal.
  3. Memiliki Penyelia Halal.
  4. Melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
  5. Selalu memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk penerapan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh LPH Arham.
  6. Jika sertifikasi berlaku untuk produksi yang sedang berlangsung, produk yang disertifikasi secara terus menerus memenuhi persyaratan produk.
  7. Melakukan persiapan yang diperlukan untuk pelaksanaan evaluasi, termasuk persiapan untuk pemeriksaan dokumen dan akses ke seluruh bidang, rekaman (termasuk laporan audit internal) dan personel untuk tujuan evaluasi (misalnya: audit, pengujian), penyelesaian keluhan serta partisipasi pengamat, jika diperlukan.
  8. Membuat pernyataan bahwa sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup yang telah diberikan
  9. Tidak menggunakan sertifikasi produknya sedemikian rupa, sehingga mengurangi wibawa sistem sertifikasi dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah berkaitan dengan sertifikasi produk.
  10. Jika klien memberikan sistem dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan atau seperti yang ditentukan dalam skema sertifikasi.
    Dalam hal membuat referensi untuk sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan, klien memenuhi persyaratan sistem sertifikasi atau seperti yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
  11. Klien memenuhi persyaratan apapun yang mungkin ditentukan dalam skema sertifikasi yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian dan informasi yang terkait dengan produk antara lain wajib membubuhkan tanda Halal sesua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  12. Merekam semua pengaduan yang terkait dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi, melakukan tindakan yang tepat terhadap terhadap pengaduan dan setiap kekurangan yang ditemukan dalam produk yang mempengaruhi kesesuaiannya terhadap persyaratan sertifikasi serta mendokumentasikan tindakan yang diambil.
  13. Menggunakan sertifikasi hanya untuk menunjukkan bahwa produk telah disertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  14. Berusaha menjamin bahwa tidak ada sertifikat atau laporan atau bagiannya disalahgunakan.
  15. Bersedia dilakukan audit sewaktu-waktu/ audit khusus jika dijumpai adanya keluhan serius terkait produk baik dari masyarakat maupun Lembaga yang berwenang.

 

hubungi kami melalui admin wa