Lingkup Pelayanan

Alhamdulillah saat ini LPH Arham sudah dapat membantu anda dalam proses pengajuan Sertifikasi Halal untuk kategori Makan (kemasan & sajian), Minuman (kemasan dan sajian) serta obat tradisional.

Alur Pelayanan

Persyaratan

Persiapan Data Pelaku Usaha

Sebelum melakukan pendaftaran pada website SiHalal, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapankan, seperti :

Persiapan Dokumen

Setelah semua dokumen di upload, BPJPH akan melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen. Apabila semua dokumen sudah diverifikasi selanjutnya akan diserahkan kepada LPH Arham untuk dilakukan proses audit halal.

Pendaftaran di PTSP Halal

[Keterangan]

Proses Permohonan Sertifikasi Halal

[Keterangan]

Informasi Lain

Pemeriksaan Produk Dalam Negeri adalah 15 (lima belas) hari sejak Auditor Halal selesai melakukan pemeriksaan Halal. Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari LPH. Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan pada bahan baku, bahan kemas dan sarana produksi. Masa berlaku ini sejak Sertifikat diterbitkan, kecuali jika terjadi perubahan bahan ataupun proses pada produk.

Setiap klien berhak mendapat pelayaan sesuai dengan Komitmen Pelayanan LPH Arham serta berhak meyampaikan keluhan dan banding dalam hal terdapat ketidak sesuaian pelayanan yang diterima.

Pemeriksaan kehalalan produk apabila melampaui batas waktu maka dapat dilakukan banding dengan melakukan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu. Apabila diterima, maka jangka waktu diperpanjang dan mendapatkan Laporan hasil Pengujian . Tetapi apabila permohonan perpanjangan jangka waktu tidak di terima, maka pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi ulang.

Biaya Layanan Sertifikasi Halal mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Adapun biaya pendaftaran Sertifikasi Halal yang sudah ditetapkan per pengajuan senilai :

  • Pelaku Usaha UMKM senilai Rp. 300.000,-
  • Pelaku Usaha Menengah senilai Rp. 5.000.000,-
  • Pelaku Usaha Besar/PMA senilai Rp. 12.000.000,-

 

Biaya pendaftaran sudah meliputi :

  • Pendaftaran
  • Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
  • Penyelenggaraan sidang fatwa kehalalan produk
  • Penerbitan sertifikat halal


Selain biaya pendaftaran, Pelaku Usaha dapat dikenakan biaya tambahan berupa transportasi, akomodasi, dan pengujian labolatorium jika diperlukan.
 

hubungi kami melalui admin wa