Skema ini disusun sebagai acuan pelaksana teknis dan informasi bagi pelaku usaha dalam proses pemeriksaan kehalalan suatu barang dan jasa.
Memverifikasi daftar kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan permintaan dokumen tambahan/pendukung jika diperlukan.
Penilaian produk berdasarkan klasifikasi dan dokumen yang sudah diupload.
Verifikasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)yang diterapkan oleh pelaku usaha dengan acuan
Dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen SJPH dan daftar bahan,produk, fasilitas, lokasi produksi atau gudang jika ada gudang yang disewa. Penetapan apa perlu uji Lab atau tidak sesuai dengan regulasi terkait (sebutkan jika ada)
Auditor memverifikasi sarana produksi untuk memastikan penerapan SJPH, titik kritis produk dan pengambilan sample jika diperlukan
Pengujian sample ke labolatorium terakreditasi
Penyampaian laporan hasil verifikasi lapangan dan temuan kepada komite fatwa internal
Jika ada parameter yang tidak memenuhi syarat, maka dilakukan uji ulang untuk parameter tersebut maksimal 2 kali pengujian. Apabila sampai 2 kali pengujian ulang masih belum memenuhi syarat, maka proses sertifikasi dihentikan.
Ketetapan Fatwa MUI sesuai dengan prosedur yang ada
LPH Arham akan memberikan edukasi kepada klien terkait penggunaan logo halal dan hal yang dapat menyebabkan sertifikat halal dibekukan dan/atau dicabut