Penanganan Keluhan

  • Pelanggan dapat melakukan keluhan terkait adanya ketidakpuasan pelanggan meliputi: keterlambatan laporan pemeriksaan kehalalan, adanya mutu data hasil pemeriksaan kehalalan yang tidak memenuhi persyaratan atau adanya ketidaksesuaian penerapan  sistem  manajemen  mutu  pada LPH  Arham sehingga kebutuhan dan harapan pelanggan tidak terpenuhi.
  • Keluhan berupa pernyataan secara lisan dan/atau tulisan yang disampaikan untuk selanjutnya ditanggapi oleh pihak LPH Arham.
  • Pengajuan keluhan oleh pelanggan dapat dilakukan melalui website (terdapat pada fitur keluhan dan perubahan data klien), surat, email yang dikirimkan kepada LPH
  • Keluhan yang dikirim melalui website, surat, email atau fasilitas lainnya, didokumentasikan dan diarsipkan secara baik oleh Bidang Administrasi dan Keuangan.
  • Bidang Publikasi dan Edukasi dan Auditor Halal melakukan verifikasi di bidang yang menjadi dasar pengaduan. Sedangkan Bidang Mutu melakukan verifikasi terhadap penerapan sistem manajemen mutu LPH
  • Hasil analisis masalah direkam tentang Identifikasi Permasalahan dan Tindakan Perbaikan
  • Bidang Publikasi dan Edukasi melakukan koordinasi dengan Bidang Mutu sesuai dengan jenis keluhan dan membuat tanggapan keluhan serta membuat laporan tertulis secara rinci hasil penyelidikan dan diserahkan ke pelanggan.
  • Jika permasalahan tidak dapat diselesaikan oleh Bidang Publikasi dan Edukasi, dan Bidang Mutu, maka diserahkan penyelesaiannya kepada Pimpinan LPH.

hubungi kami melalui admin wa