Skema Sertifikasi Halal

Skema ini disusun sebagai acuan pelaksana teknis dan informasi bagi pelaku usaha dalam proses pemeriksaan kehalalan suatu barang dan jasa.

TAHAP I :

Verifikasi Dokumen

Memverifikasi daftar kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan permintaan dokumen tambahan/pendukung jika diperlukan.

Klasisifikasi Produk

Penilaian produk berdasarkan klasifikasi dan dokumen yang sudah diupload.

Verifikasi Sistem SJPH

Verifikasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)yang diterapkan oleh pelaku usaha dengan acuan

  • SJPH Kepkaban 20/2023
  • Kepkaban 78/2023
  • SNI 99001:2016
  • SNI 99004:2021
  • SNI ISO/TS 20224-3:2020

TAHAP II : DETERMINASI

Audit Permohonan

Dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen SJPH dan daftar bahan,produk, fasilitas, lokasi produksi atau gudang jika ada gudang yang disewa. Penetapan apa perlu uji Lab atau tidak sesuai dengan regulasi terkait (sebutkan jika ada)

Audit Lapangan

Auditor memverifikasi sarana produksi untuk memastikan penerapan SJPH, titik kritis produk dan pengambilan sample jika diperlukan

Pengujian Sample

Pengujian sample ke labolatorium terakreditasi

Laporan Audit

Penyampaian laporan hasil verifikasi lapangan dan temuan kepada komite fatwa internal

Laporan Hasil Uji

Jika ada parameter yang tidak memenuhi syarat, maka dilakukan uji ulang untuk parameter tersebut maksimal 2 kali pengujian. Apabila sampai 2 kali pengujian ulang masih belum memenuhi syarat, maka proses sertifikasi dihentikan.

TAHAP III : KETETAPAN HALAL

Tinjauan Menyeluruh
  1. Tinjauan terhadap Laporan / Berita Acara Pengambilan Contoh, Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji dilakukan oleh Reviewer
  2. Reviewer yang telah ditetapkan melakukan tinjauan terhadap hasil audit
  3. Hasil reviewer diserahkan ke komisi Fatwa untuk ditetapkan fatwa halalnya
Ketetapan Fatwa

Ketetapan Fatwa MUI sesuai dengan prosedur yang ada

TAHAP IV : PENERBITAN SERTIFIKAT HALAL

Penerbitan Sertifikat Halal
  1. BPJPH Menerbitkan SH berdasarkan Ketetapan Fatwa MUI
  2. LPH mensubmit laporan pemeriksaan kehalalan dan pengujian produk ke sihalal
  3. MUI mengupload ketetapan halal ke sihalal untuk diterbitkan Sertifikat  Halal
  4. Klien dapat mengakses SH melalui akun di sihalal
Edukasi Penggunaan Logo

LPH Arham akan memberikan edukasi kepada klien terkait penggunaan logo halal dan hal yang dapat menyebabkan sertifikat halal dibekukan dan/atau dicabut

hubungi kami melalui admin wa