Kewajiban bersertifikat halal berlaku untuk semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, mulai 18 Oktober 2024. Kewajiban ini berlaku untuk semua pengusaha, baik besar, menengah, kecil, maupun mikro. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Untuk mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya: