Kewajiban bersertifikat halal berlaku untuk semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, mulai 18 Oktober 2024. Kewajiban ini berlaku untuk semua pengusaha, baik besar, menengah, kecil, maupun mikro. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Untuk mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya: 

Untuk mendaftar sertifikasi halal, pelaku usaha dapat: 

  • Membuat akun di Sihalal
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Mengunggah dokumen yang diperlukan
  • Mengajukan permohonan sertifikasi halal
Sertifikat halal merupakan jaminan kehalalan produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.